PERATURAN AKADEMIK MADRASAH IBTIDAIYAH TASMIRIT TARBIYAH
SUMBERGAYAM
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH TASMIRIT TARBIYAH SUMBERGAYAM
NOMOR
: MI.103/182/B-2.A-1/I/2015
TENTANG
PERATURAN
AKADEMIK MADRASAH IBTIDAIYAH TASMIRIT TARBIYAH SUMBERGAYAM
DENGAN
MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH MAHA PENYAYANG
KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH TASMIRIT TARBIYAH SUMBERGAYAM
I. Menimbang :
- Bahwa dalam mendukung kelancaran proses belajar mengajar yang kondusif diperlukan peraturan akademik bagi siswa.
- Bahwa peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MITT Sumbergayam.
- Bahwa peraturan akademik diberlakukan bagi semua siswa dan siswi MITT Sumbergayam agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
II. Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
- Surat Keputusan Direktur Djendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 576 Tahun 2006 tentang Laporan Hasil Belajar.
III. Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Dewan
Pendidik MITT Sumbergayam tanggal 13 Januari 2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Peraturan Akademik MITT Sumbergayam adalah
sebagaimana tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Kedua : Peraturan Akademik MITT
Sumbergayam sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum
pertama diberlakukan bagi semua
siswa dan siswi MITT Sumbergayam
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Sumbergayam
Pada tanggal, 13 Januari 2016
Kepala madrasah
IMAM MAHMUDI, S.Pd
Lampiran Keputusan Kepala MITT
Sumbergayam
Nomor : MI.103/182/B-2.A-1/I/2015
PERATURAN
AKADEMIK
MADRASAH
IBTIDAIYAH TASMIRIT TARBIYAH SUMBERGAYAM
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MITT Sumbergayam.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
- Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
- Siswa MITT Sumbergayam adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MITT Sumbergayam.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
BAB
II
KETENTUAN
KEHADIRAN
Pasal
2
- Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
- Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
- Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
BAB
III
KETENTUAN
PENILAIAN
Pasal
3
Ulangan
Harian
- Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
- Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
- Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal
4
Ulangan
Tengah Semester
- Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
- Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
- Ulangan tengah semester berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
- Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
- Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.
Pasal
5
Ulangan
Akhir Semester
- Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
- Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
- Ulangan akhir semester berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan ketentuan: Kelas I, II dan III : 35 soal dengan perincian 20 soal pilihan ganda, 10 soal isian, 5 soal uraian Kelas IV, V, dan VI: 50 soal dengan perincian 35 soal pilihan ganda, 10 soal isian, 5 soal uraian
- Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
- Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal
6
Ulangan
Kenaikkan Kelas
- Ulangan kenaikkan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan kenaikkan kelas dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
- Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut. Ulangan kenaikkan kelas berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan ketentuan: Kelas I, II dan III : 35 soal dengan perincian 20 soal pilihan ganda, 10 soal isian, 5 soal uraian Kelas IV, V, dan VI: 50 soal dengan perincian 30 soal pilihan ganda, 15 soal isian, 5 soal uraian
- Hasil ulangan kenaikkan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) hari setelah pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
- Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
- Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .
Pasal
7
Penilaian
Praktik
- Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
- Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
- Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal
8
Penilaian
Sikap
- Penilaian sikap harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
- Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
- Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal
9
Penilaian
Kepribadian
- Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
- Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
- Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal
10
Ujian
Sekolah
- Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
- Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
- Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal
11
Ujian
Nasional
- Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
- Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
BAB
IV
KETENTUAN
KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal
12
Ketentuan
Kenaikkan Kelas
- Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas pada semester ganjil dan genap.
- Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
- Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
- Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah
Pasal
13
Ketentuan
Kenaikkan Kelas VI
- Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di kelas V semester ganjil dan genap.
- Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
- Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
- Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
- Mata pelajaran Al-Qur’an-Hadis, Fiqih, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Matematika tidak boleh kurang dari KKM
Pasal
14
Ketentuan
Kelulusan
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1-12 (kelas I-VI). Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
- Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
- Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh sekolah.
BAB
V
HAK
SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal
15
Laboratorium
Komputer
- Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
- Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
- Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.
Pasal
16
Perpustakaan
- Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.
- Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
- Setiap siswa berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).
BAB
VI
HAK
SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal
17
Konsultasi
dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal
18
Konsultasi
dengan Wali Kelas
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal
19
Konsultasi
dengan konselor
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
- Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
- Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan.
- Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.
BAB
VII
HAK
SISWA BERPRESTASI
Pasal
20
- Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
- Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB
VIII
P
E N U T U P
Pasal
21
Keputusan
ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan
dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal
22
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal
23
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Sumbergayam
Pada tanggal, 13 Januari 2016.
Kepala Madrasah
IMAM MAHMUDI, S.Pd