Selasa, 09 September 2014

Cara Daftar NUPTK Secara Online Tahun 2014


NUPTK
Cara Daftar NUPTK Secara Online Tahun 2014. Bagi para guru yang masih bingung cara mendaftar NUPTK silahkan baca informasi yang akan kami posting ini. 





Berikut syarat pengajuan NUPTK BARU
  1. PTK harus mempunyai profesi sebagai Kepala Madrasah, Guru pada jenjang SD, TK, SMP, SLB, SMK dan SMA, yang penting Madrasah tersebut masih dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  2. Selanjudnya untuk pegawai Non PNS harus memenuhi syarat ,Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  3. TMT minimal 1 Januari 2010.
Langkah Pendaftaran Online NUPTK
  1. Pertama Download formulirnya untuk PTK yang bersangkutan yang terdiri dari Formulir A05 untuk Guru dan Formulir A06 untuk Pengawas
  2. Bagi para Guru,harus mengisi Formulir A05 yang telah di download dan meminta tanda tangan,serta Stempel dari sekolah tempat anda mengabdi dan juga di lengkapi berkas persyaratan. Lalu serahkan ke operator/admin sekolah.
  3. Sedangkan bagi pengawas,harus mengisi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas Penerbit SK Pengawas. Selanjutnya di serahkan ke admin Disdik Kabupaten / Kota.
  4. Untuk Guru setelah di terima oleh admin sekolah,kunjungi ke padamu.siap.web.id lalu masuk ke akun sekolah dan klik pengajuan NUPTK.
  5. Isi  atau masukan data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK.
  6. Jika sudah mengisi formulir,Cetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) kemudian di serahkan ke PTK yang bersangkutan.
  7. pada Surat S02c terdapat user id dank ode aktivasi. Langkah selanjutnya kunjungi http://aktivasi.siap.web.id/   untuk mengaktifkan akun anda di PADAMU NEGERI.
Mudah mudahan informasi ini dapat bermanfaat dan berguna bagi anda semua.Kunjungi postingan-postingan kami selanjutnya.

    • Popular
    • Categories
    • Archives